INFOCOVID: APA SAJA PROTOKOL KESEHATAN COVID19 DI TEMPAT KERJA?
15 August 2020
Kasus COVID-19 di Indonesia terus mengalami peningkatan setiap harinya. Per hari Minggu tanggal 9 Agustus 2020, jumlah total kasus COVID-19 yang terkonfirmasi sebanyak 125.396. Dikutip dari laman Kompas.com, berdasarkan data Kementerian Kesehatan, terdapat 701 klaster penyebaran COVID-19 saat ini, dengan delapan klaster yang memiliki jumlah kasus cukup tinggi. Kedelapan klaster tersebut adalah pasar atau tempat pelelangan ikan, pesantren, transmisi lokal, fasilitas kesehatan, acara seminar, mal, perkantoran dan tempat ibadah.
Pada masa PSBB jumlah kasus di kluster perkantoran adalah sebanyak 43 kasus positif. Kemudian jumlah kasus dikluster perkantoran meningkat drastis setelah masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Dari data Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, terdapat 440 karyawan di 68 perkantoran di DKI Jakarta yang dinyatakan positif COVID-19.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor HK. 02.01/MENKES/216/2020 mengenai protokol pencegahan penularan CoronaVirus Disease (COVID-19) di Tempat Kerja, ada sejumlah panduan yang dapat di terapkan di tempat kerja untuk mendukung penanggulangan virus ini. Berikut panduannya:
- Melakukan pemeriksaan suhu tubuh di setiap pintu masuk bagi staf dan juga pengunjung.
- Menyediakan sarana cuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol diberbagai lokasi strategis di tempat kerja.
- Memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan disinfektan.
- Mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja.
- Menyediakan fasilitas tisu dan masker bagi pekerja yang mengalami gejala-gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak napas, dan memberlakukan kebijakan untuk istirahat di rumah selama mengalami gejala tersebut.
- Memberikan edukasi bagi seluruh karyawan untuk melakukan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
- Memberikan edukasi tentang protokol isolasi mandiri.
- Menyediakan media KIE untuk meningkatkan kesadaran mengenai pesan-pesan kesehatan.
- Melakukan hierarki pengendalian risiko penularan COVID-19, seperti memasang pembatas untuk memberi jarak kontak, pengaturan jam kerja, dan lain lain.
- Memberi kebijakan kepada pekerja untuk beristirahat atau bekerja dari rumah (self isolated) tanpa mengurangi hak dan kewajiban pekerja.
- Petugas kesehatan/petugas K3 melakukan pemantauan secara proaktif pada seluruh pekerja untuk mendeteksi dini pekerja yang mengalami gejala.
- Setiap pekerja yang tidak masuk kerja karena sakit dengan gejala wajib melaporkan kepada bagian kepegawaian/petugas kesehatan/petugas K3 untuk dilakukan pemantauan.
- Bila petugas kesehatani/petugas K3 menemukan pekerja yang memenuhi kriteria sebagai ODP dan PDP harus melaporkan dan berkoordinasi dengan Puskesmas atau Dinas Kesehatan setempat.
- Bila petugas kesehatan/petugas K3 menerima informasi adanya kasus suspek, kasus probable, dan kasus konfirmasi positif COVID-19 pada pekerjanya, maka petugas kesehatan/petugas K3 harus melakukan identifikasi kontak.
- Bagi tempat kerja/perusahaan yang memberikan pelayanan umum, wajib menggunakan protokol tempat umum, memperketat penggunaan alat pelindung diri (masker) dan PHBS bagi pekerja.
Surat Edaran ini bertujuan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama semua pihak dalam penanggulangan COVID-19 terutama sektor swasta dalam pencegahan penularan COVID-19 di tempat kerja. Dengan semua pihak memahami perannya, serta bersama-sama mendukung protokol kesehatan, tentunya juga mendukung terwujudnya kegiatan produktif yang aman dari penularan COVID-19 di tempat kerja.
Sumber:
- Surat Edaran No. HK.02.01/MENKES/216/2020 Tentang Protokol Pencegahan Penularan CoronaVirus Desease (COVID19) di Tempat Kerja
- https://nasional.kompas.com/read/2020/07/29/05514411/saat-perkantoran-jadi-klaster-penyebaran-covid-19?page=all
Editor: Melya Findi, Melinda Soemarno
Gambar: Amadeus Rembrandt