TAHU TB: BAGAIMANA CIRI RUMAH SEHAT AGAR TERHINDAR DARI PENULARAN PENYAKIT?
10 June 2021
Rumah sehat merupakan bangunan tempat tinggal yang telah memenuhi syarat kesehatan, seperti memiliki jamban yang sehat, sarana air bersih, tempat pembuangan sampah, sarana pembuangan air limbah, ventilasi yang baik, kepadatan hunian rumah yang sesuai dan lantai rumah yang tidak terbuat dari tanah.
Menurut WHO (World Health Organization) fungsi rumah sehat adalah dapat melindungi penghuninya dari hujan, panas, dingin, bahaya, gempa, memberikan rasa aman dan menghindarkan dari risiko penyakit menular, termasuk tuberkulosis. Berdasarkan Keputusan Kementerian Kesehatan Nomor: 829/Menkes/SK/VII/1999 dijelaskan bagaimana rumah tinggal sebaiknya dibangun untuk menjaga kesehatan bagi penghuninya.
Berikut sepuluh ciri rumah sehat berdasarkan keputusan Kemenkes tersebut, yaitu:
-
Memiliki standar bahan bangunan yang baik
Berdasarkan aturan dari Kemenkes tersebut ada sejumlah bahan material yang dapat melepaskan zat yang berbahaya bagi kesehatan, pastikan debu total tidak lebih dari 150 µg m3, asbes bebas tidak melebihi 0,5 fiber/m3/4jam, dan timah hitam tidak melebihi 300 mg/kg.
-
Memiliki standar komponen dan penataan ruang-ruang rumah
Meliputi lantai kedap air dan mudah dibersihkan, memiliki ventilasi, langit-langit rumah mudah dibersihkan, bumbungan rumah 10m dan ada penangkal petir, dapur harus memiliki sarana pembuangan asap, dan penataan ruangan sesuai dengan fungsinya.
-
Memiliki standar pencahayaan yang ideal
Pencahayaan langsung maupun tidak langsung dapat menerangi seluruh ruangan dengan intensitas penerangan minimal 60 lux dan tidak menyilaukan mata.
-
Memiliki kualitas udara rumah yang sehat
Suhu udara nyaman di rumah berkisar antara 18°C-30°C dengan tingkat kelembapan udara yang baik adalah 40% sampai 70%, bahkan sebaiknya kelembapan tidak melebihi 50%.
-
Memiliki ventilasi ideal
Menurut Kemenkes luas ventilasi alamiah minimal sebesar 10% dari luas lantai.
Namun, jika merujuk pada Standar Nasional Indonesia ukuran minimalnya adalah 20% dari luas lantai ruangan.
-
Tidak terdapat binatang penular penyakit
Rumah yang sehat menurut Kemenkes adalah hunian tanpa binatang penular penyakit, seperti tikus yang bisa menyebabkan berbagai gangguan kesehatan.
-
Memiliki sumber daya air di rumah
Tersedia sarana penyediaan air bersih dengan kapasitas minimal 60 liter/orang/hari. Kualitas air harus memenuhi persyaratan kesehatan air bersih dan/atau air minum menurut Permenkes 416 tahun 1990 dan Kepmenkes 907 tahun 2002.
-
Memiliki tempat penyimpanan makanan
Hal ini bertujuan untuk menyimpan bahan makanan yang dikonsumsi sehari-hari agar kualitasnya terjaga dengan baik dan tidak tercemar oleh bakteri dan jamur karena penyimpanan yang salah.
-
Memiliki limbah rumah tangga
Limbah cair yang berasal rumah tangga tidak mencemari sumber air, tidak menimbulkan bau, dan tidak mencemari permukaan tanah. Limbah padat harus dikelola dengan baik agar tidak menimbulkan bau, tidak mencemari permukaan tanah dan air tanah.
-
Memastikan kepadatan hunian ruang tidur
Kepadatan hunian Luas kamar tidur minimal 8 m2 dan dianjurkan tidak untuk lebih dari 2 orang tidur.
Lingkungan merupakan salah satu faktor yang berpengaruh pada kejadian Tuberkulosis (TBC) Paru. Infeksi TBC merupakan salah satu penyakit yang persebarannya dipengaruhi oleh faktor lingkungan dan pola perilaku. Lingkungan yang baik menjadi aset penting untuk hidup sehat serta menghindarkan diri dari potensi penularan bakteri TBC. Dengan memperhatikan aspek-aspek perihal pentingnya rumah sehat, maka kita bisa meminimalisir penyebarannya.
Sumber:
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 Tentang Perumahan dan Pemukiman.
- Keputusan Kementerian Kesehatan Nomor: 829/Menkes/SK/VII/1999 tentang Persyaratan Kesehatan Perumahan.
- Kepmen Pemukiman dan Prasarana Wilayah Nomor: 403 tahun 2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat
- https://www.99.co/blog/indonesia/ciri-ciri-rumah-sehat-kemenkes/
Editor: Melya, Wera Damianus
Gambar: Amadeus Rembrandt