Komitmen Multi Pihak dalam Eliminasi Tuberkulosis 2030 pada TB Summit 2021
25 October 2021
Dalam rangka eliminasi TBC di Indonesia tahun 2030, Presiden Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Presiden nomor 67 tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis. Perpres ini bertujuan sebagai acuan bagi Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa, serta Pemangku Kepentingan lainnya dalam melaksanakan Penanggulangan TBC.
Untuk itu, Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan seluruh elemen pemerintah, lintas program lintas sektor dan masyarakat berusaha mewujudkan target dan tujuan TOSS TBC (Temukan Obati Sampai Sembuh Tuberkulosis) dengan mengadakan kegiatan TB Summit. Kegiatan TB Summit merupakan Pertemuan Nasional dengan mengundang 34 Provinsi dan para mitra dan organisasi masyarakat sipil, sebagai tindak lanjut arahan Presiden pada acara Gerakan Bersama Menuju Eliminasi TBC 2030 di Cimahi pada Januari 2020 silam.
TB Summit bertujuan untuk memperkuat komitmen dan kepemilikan semua pihak untuk berperan dalam upaya program pencegahan dan pengendalian TBC sehingga diharapkan akan muncul komitmen dan tindak lanjut kegiatan lintas sektor dalam mendukung upaya penanggulangan TBC di 34 provinsi. Selain itu juga untuk mendukung peningkatan pemahaman terkait strategi komunikasi TOSS TBC, serta pemberian apresiasi kinerja, baik kegiatan investigasi kontak di masa pandemi TBC bagi Dinkes kabupaten/kota dan kader Kesehatan.
Kegiatan ini dilaksanakan selama 4 hari dari 20-23 Oktober 2021 diikuti oleh lebih 250 orang partisipan secara luring di hotel The Stones Legian Bali, serta lebih dari 1,700 orang partisipan secara daring. TB Summit secara resmi dibuka oleh Wakil Menteri Kesehatan dr. Dante Saksono Harbuwono, SpPD-KEMD,PHD. Wamenkes mengharapkan komitmen semua pihak untuk terlibat dalam upaya eliminasi TBC tahun 2030. Ia menekankan pada upaya-upaya promotif/preventif, deteksi dini, terapi pengobatan, vaksinasi BCG, intensifikasi penemuan kasus baru, serta peningkatan kepatuhan pengobatan TBC resistan obat (TBC RO).
Dr. Arifin Panigoro selaku Watimpres dalam sesi sambutannya menyatakan bahwa eliminasi TBC akan bisa selesai jika Indonesia mampu “men-covid-kan” program TBC, sehingga eliminasi TBC bisa direalisasikan tahun 2030. Rangkaian kegiatan TB Summit turut memaparkan komitmen dan upaya-upaya yang dilaksanakan lintas sektor lintas program di tingkat pusat dan daerah termasuk masyarakat sipil dalam penangulangan tuberkulosis.
Kementerian Kesehatan juga memberikan penghargaan untuk kabupaten/kota terbaik dalam melakukan investigasi kontak. Penghargaan ini diraih oleh Dinas Kesehatan Kota Tegal, Dinas Kesehatan Kota Bandung dan Dinas Kesehatan Kota Serang. Sedangkan untuk kader terbaik dalam investigasi kontak secara berurut diperoleh oleh Fitri Novi Dewi, Kader Puskesmas Tanah Tinggi Kota Tangerang, Provinsi Banten, Insiyah Desiani kader Puskesmas Sananwetan, Kota Blitar, Jawa Timur dan Vonni Sinti Sanaunu Baitanu dari Puskesmas Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
Pada hari terakhir dibacakan juga Komunike bersama peserta dan rencana tindak lanjut pelaksanaan strategi nasional dalam rangka eliminasi TBC di Indonesia tahun 2030. Harapannya TB Summit kian mendorong semangat setiap pihak untuk semakin giat dalam merealisasikan target bersama, yaitu eliminasi TBC tahun 2030.
Teks dan foto: Erman Varella
Editor: Melya Findi