Hari HAM : Mewujudkan Hak Warga Binaan Dalam Mendapatkan Pelayanan Kesehatan TBC Yang Layak

10 December 2019

Masalah over-crowded di Rutan dan Lapas di Indonesia merupakan salah satu persoalan serius yang perlu mendapat perhatian. Hal ini tentu bukan hanya dari segi keamanan bagi warga binaan dan petugas, kenyamanan para penghuni namun lebih kepada dampak terhadap kesehatan. Dari data Ditjenpas.go.id per tanggal 10 Januari 2019, jumlah warga binaan di Lapas Kelas 1 Cipinang adalah sejumlah 3,583 dengan kapasitas seharusnya adalah 880. Kondisi ini adalah satu dari sekian banyak masalah kepadatan Rutan dan Lapas yang berpotensi mempermudah penyebaran penyakit, salah satunya bakteri tuberkulosis yang dapat menular dengan cepat.

Penanggung jawab Pengendalian Tuberkulosis, Direktorat Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, dr. Ummu Salamah menyatakan bahwa pada tahun 2019 ditemukan 1,248 kasus TBC SO dan TBC RO di UPT PAS (Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan) pada triwulan ketiga. Meski demikian, pihaknya telah melakukan sejumlah strategi untuk mendukung upaya eliminasi TBC.

Penyelenggaraan layanan kesehatan bagi program TBC di Rutan dan Lapas sudah dimulai sejak 2004 dengan bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan. Dalam pelaksanaanya, warga binaan akan mendapatkan pemeriksaan kesehatan melalui skrining TBC. Nantinya apabila ditemukan warga binaan yang terinfeksi TBC, maka mereka akan mendapatkan pemeriksaan lanjutan di ruang isolasi untuk mencegah penularan terhadap warga binaan lainnya.

Meski demikian ia menuturkan bahwa kerap muncul sejumlah tantangan dalam pelaksanaanya, diantaranya jumlah tenaga kesehatan dan dana kesehatan yang dinilai terbatas untuk mendukung program TBC di Rutan dan Lapas.

“Banyak program pengendalian penyakit menular, khususnya TBC yang masih mendapatkan dana dari lembaga donor, sehingga ini juga menjadi tantangan bagi pemerintah terkait strategi akselerasi program TBC melalui anggaran pemerintah,” tambahnya.

Ibu tiga orang anak ini menjalankan perannya sebagai pemegang program TBC di lapas sejak tahun 2015. Dalam perannya, ia banyak membangun komitmen sejumlah pihak, terutama dalam internal instansi dalam memberantas TBC di lingkungan Rutan dan Lapas. dr. Ummu Salamah sudah aktif berkiprah membentuk model penanggulangan TBC di Lapas dan Rutan Indonesia sejak 2015. Beliau memiliki sejumlah pengalaman dalam penyelenggaraan program TBC Nasional. Beliau mewakili Ditjen Pemasyarakatan dalam sejumlah proses koordinasi kemitraan bersama KOPI TB (Koalisi Organisasi Profesi dalam Penanggulangan TBC, WHO (World Health Organization), PPTI (Perkumpulan Pemberantasan Tuberkulosis Indonesia, Challenge TB, serta Stop Partnership Indonesia dalam mensosialisasikan program TBC kepada masyarakat.

Ummu banyak belajar melalui kerja-kerja jejaring ini. Ia mendapat sejumlah ilmu terkait pelatihan TB DOTS, serta memahami pentingnya pencatatan dan pelaporan kasus TBC sebagai upaya pengonbatan dan pencegahan TBC di masyarakat. Ilmu ini yang kemudian ia lanjutkan dalam implementasi program TBC bagi warga binaan di dalam Rutan dan Lapas.

Melalui komitmen dan konsistensinya untuk penanganan TBC di Indonesia, Ummu sempat membagikan pengalamannya dalam seminar nasional riset TBC dalam program penanggulangan TBC Nasional pada tahun 2017 di Surakarta. Selain itu, ia juga dipercaya untuk membagikan pengalamannya dalam penemuan kasus TBC di Rutan dan Lapas bagi warga binaan dalam konferensi ke-48 yang diselenggarakan The Union di Guadalajara di Mexico saat peringatan hari TBC sedunia tahun 2017. Dalam paparannya, ia mempresentasikan mengenai temuan kasus TBC di penjara berdasarkan studi kasus dari 10 penjara di Indonesia.

Bertepatan di hari Hak Asasi Manusia ini, Ummu berharap agar implementasi Rancangan Aksi Nasional untuk penanggulangan TBC di Rutan dan Lapas dapat berjalan baik dalam mendukung upaya eliminasi TBC 2030.

“Ada sejumlah strategi yang direncanakan, diantaranya adalah dengan meningkatkan upaya pencegahan dan pengendalian infeksi TBC untuk petugas UPT PAS, narapidana, tahanan, dan warga binaan anak, serta meningkatkan layanan TBC resistan obat di UPT Pemasyarakatan,” harap Ummu.

Meski para warga binaan kini tinggal dalam Rutan dan Lapas, namun mereka tetap memiliki hak yang sama sebagai warga negara dalam memperoleh layanan kesehatan yang baik dan memadai. Disinilah peran semua pihak, terutama pemerintah untuk dapat mewujudkan jaminan hak asasi manusia tersebut.

 

Teks: Melya Findi
Editor: Adele Hutapea
Gambar: Amadeus Rembrandt

  • 21 August 2024

    Sobat TB, di artikel sebelumnya kita sudah membaca tentang apa itu TPT. Sekarang kita akan [...]

  • 21 August 2024

    Tidak semua orang yang terinfeksi TBC akan mengalami gejala penyakit TBC Semua orang bisa terkena [...]

  • 21 August 2024

    Menurut WHO Global TB Report 2023, Indonesia merupakan salah satu negara dengan beban TBC resistan [...]

  • 20 August 2024

    Jakarta – Dalam rangka memperingati Hari Tuberkulosis Sedunia yang ditetapkan setiap tanggal 24 Maret, [...]