INFOCOVID: SEBERAPA EFEKTIFKAH PENGGUNAAN PELINDUNG WAJAH (FACE SHIELD) UNTUK MENCEGAH PENULARAN COVID-19?

3 September 2020

Face shield atau pelindung wajah saat ini banyak digunakan masyarakat bersamaan dengan masker untuk mencegah penyebaran virus corona. Bahkan tidak banyak yang menggunakan pelindung wajah sebagai pengganti masker. Namun sejumlah pernyataan ahli mengatakan bahwa pelindung wajah tidak dapat digunakan untuk menggantikan masker. Di lansir dari kompas.com, dokter spesialis penyakit menular dari NYU Winthrop Hospital AS, Bruce Polsky, MD, mengatakan bahwa pelindung wajah digunakan oleh petugas medis sebagai perlindungan ekstra selain masker. Menurut Polsky, pelindung wajah sangat penting bagi petugas kesehatan untuk menekan risiko penyebaran penyakit saat harus menangani pasien penyakit menular dari jarak dekat.

Pelindung wajah yang digunakan oleh petugas medis dalam menangani pasien berbeda dengan yang digunakan oleh masyarakat umum. Dimana yang digunakan oleh petugas medis menutupi seluruh wajah tanpa celah baik dari atas, samping dan bawah, sedangkan yang digunakan masyarakat umum cenderung terbuka pada bagian samping dan bawah sebagaimana sehingga tidak efektif untuk perlindungan dan pencegahan diri terhadap COVID-19 termasuk penyakit menular lainnya. Oleh sebab itu penggunaannya tidak dapat untuk menggantikan masker.

Seperti kita ketahui bahwa penularan COVID-19 terjadi melalui percikan dahak dari orang yang terinfeksi di dekat orang yang tidak terinfeksi serta penularan melalui udara, sehingga upaya perlindungan diri menjadi penting untuk mencegah penularan. Dalam penelitian yang dilakukan oleh M. Emmanuel Bhaskar, MD dan Sri Ramachandra dari Medical College and Research Institute, India dalam research letter bertajuk SARS-CoV-2 Infection Among Community Health Workers in India Before and After Use of Face Shields dijelaskan mengenai seberapa efektif pelindung wajah digunakan sebagai upaya pencegahan penularan dalam layanan kesehatan.

Penelitian ini menggambarkan kondisi sebelum dan sesudah petugas layanan kesehatan menggunakan pelindung wajah saat melakukan kontak investigasi di masyarakat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menugaskan petugas layanan kesehatan untuk melakukan kontak investigasi bagi keluarga pasien positif COVID-19 yang tidak bergejala. Sebanyak 62 petugas yang terlibat, sebelumnya dilakukan tes SARS-CoV-2 dengan reverse transcriptase-polymerase chain reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif pada tanggal 1 Mei 2020. Selama masa penelitian ini, para petugas ditempatkan di kamar asrama yang terpisah dan tidak diperkenankan mengunjungi tempat lain selain untuk kebutuhan kontak investigasi selama masa penelitian. Selama melakukan kontak investigasi, mereka juga dilengkapi dengan alat pelindung diri, seperti antiseptik alkohol, masker bedah 3 lapis, sarung tangan, dan penutup sepatu, serta menerapkan jaga jarak.

Setelah kurang lebih 2 minggu dari tes pertama, ditemukan dua dari keseluruhan petugas mengalami gejala, sementara petugas lainnya dipantau lebih lanjut. Melihat hal ini, kebutuhan APD ditambah dengan menggunakan pelindung wajah yang terbuat dari polietilen tereftalat dengan ketebalan 250 μm. Dan setelah usai melakukan kunjungan, pelindung wajah yang digunakan didekontaminasi menggunakan larutan berbasis alkohol. Setelah penambahan APD pelindung wajah, kemudian dilakukan tes kembali untuk melihat perbandingan jumlah hasil tes positif sebelum dan setelah penggunaan pelindung wajah.

Hasil penelitian menunjukkan sebelum pelindung wajah digunakan oleh 62 pekerja yang mengunjungi 5.880 rumah dengan 31.164 orang ditemukan 222 orang dinyatakan positif COVID-19. Dua belas pekerja (19%) terinfeksi selama periode awal ini. Delapan gejala yang berkembang (demam, batuk, sakit tenggorokan, mialgia, dan anosmia) dan 4 tidak bergejala. 12 pekerja yang terinfeksi dipindahkan ke pusat perawatan. Empat petugas yang terinfeksi berkembang menjadi desaturasi dan kesulitan bernapas ringan dan diobati dengan terapi hidroksikloroquine oral dan oksigen dan semuanya pulih kembali.

Pelacakan kontak para pekerja yang dites positif kemudian mengidentifikasi 14 pengemudi van yang turut mengantar para petugas dalam melakukan kunjungan kontak investigasi. Semua pengemudi van menunjukkan hasil asimtomatik dan dites negatif antara hari ke 7 dan 10 setelah kontak dengan pekerja. Kemudian setelah pelindung wajah digunakan, 50 pekerja (sebelumnya tidak terinfeksi) terus memberikan konseling, mengunjungi 18,228 rumah. Dan di antara konseling, 118.428 orang, 2.682 kemudian dinyatakan positif COVID-19. Sementara tidak ada pekerja yang mengembangkan infeksi tanpa gejala atau gejala.

Dari studi singkat ini kemudian disimpulkan bahwa tidak adanya infeksi SARS-CoV-2 di antara petugas kesehatan setelah penambahan pelindung wajah ke alat pelindung diri. Pelindung wajah dapat mengurangi paparan atau kontaminasi virus di sekitar dengan mengalihkan pergerakan udara di sekitar wajah. Meski demikian penggunaannya tetap harus dibarengi dengan penggunaan masker. Pelindung wajah menjadi alat pelindung tambahan yang direkomendasikan untuk dapat meminimalkan sumber penularan lainnya.

Menteri Kesehatan melalui Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 memberikan panduan mengenai protokol kesehatan bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum yang disahkan pada 19 Juni 2020. Dalam keputusan ini disebutkan bahwa masyarakat diwajibkan menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak saat berada di tempat dan fasilitas umum. Namun jika pada kondisi padat dan sulit menerapkan jaga jarak, masyarakat dapat menggunakan perlindungan diri tambahan, yaitu pelindung wajah bersama dengan masker. Pelindung wajah dapat memberikan perlindunga tambahan, meski demikian penggunaannya tetap harus dibarengi dengan menggunakan masker.

 

Sumber:

  1. https://jamanetwork.com/journals/jama/fullarticle/2769693
  2. https://health.kompas.com/read/2020/05/29/163000168/perlukah-menggunakan-face-shield-untuk-cegah-corona-?page=all
  3. https://www.sehatq.com/artikel/kemenkes-tekankan-pemakaian-face-shield-di-protokol-new-normal-terbaru
  4. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang PROTOKOL KESEHATAN BAGI MASYARAKAT DI TEMPAT DAN FASILITAS UMUM DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19), tanggal 19 Juni 2020.

 

Editor: Melya Findi, Damianus Wera
Gambar: Amadeus Rembrandt

  • 7 December 2022

    Ketika didiagnosis positif tuberkulosis (TBC), beberapa orang mungkin merasa seperti bak petir saat siang [...]

  • 2 December 2022

    Limfa atau kelenjar getah bening (KGB) merupakan jaringan dari sistem limfatik yang berfungsi dalam [...]

  • 30 November 2022

    World Health Organization (WHO) telah merilis laporan tentang tuberkulosis (TBC) skala global tahun 2021 termasuk [...]

  • 9 November 2022

    Definisi dan Gambaran Umum TBC Tuberkulosis (TBC) adalah suatu penyakit menular yang dapat menular [...]