Hingga saat tulisan ini dibuat, tidak ada aturan atau hukum negara Indonesia yang mengatur tentang pernikahan seseorang yang memiliki HIV. Dan orang dengan HIV (ODHIV) memiliki hak yang sama seperti manusia sehat lainnya, termasuk dalam hal boleh untuk menikah dan mempunyai anak. Namun demikian ada beberapa kebijakan pemerintah bersifat umum. Dalam hal ini Kementerian Kesehatan yang berhubungan dengan Kesehatan Pranikah dan Kesehatan Reproduksi.
Seseorang sebelum menjalankan pernikahan (calon pengantin) sebaiknya melakukan pemeriksaan kesehatan pranikah minimal 3 bulan sebelum pernikahan antara lain pemeriksaan fisik dasar, penyakit keturunan, penyakit menular dan pemeriksaan organ reproduksi. Untuk pemeriksaan penyakit menular antara lain hepatitis B dan C, klamidia, sipilis, serta HIV/AIDS. Tujuan dari pemeriksaan ini selain untuk mengetahui status kesehatan calon pengantin juga terutama untuk mendeteksi secara dini adanya penyakit menular yang dapat membahayakan diri sendiri atau pasangan dan pengaruhnya terhadap kehamilan nanti.
Jadi, apakah ODHIV Boleh Menikah dan Mempunyai Anak?
Jawabannya adalah BOLEH, asal..
Pada prinsipnya, jika ODHIV rutin dan disiplin minum obat antiretroviral (ARV), maka jumlah virus di dalam tubuh semakin lama semakin berkurang. Dan lama-lama menjadi amat sangat kurang, hingga dapat mencapai kurang atau sama dengan ≤ 50 kopi/ml. Nah jika jumlahnya sudah segitu, itu istilahnya adalah undetectable atau “tidak terdeteksi”.
Jumlah virus di dalam tubuh dapat diketahui melalui apa? Pemeriksaan viral load (VL). Kalau jumlah virusnya sudah kurang atau sama dengan ≤ 50 kopi/ml, risiko penularannya menjadi sangat rendah bahkan hilang.
Jadi istilahnya treatment is prevention.
Undetectable = Untransmittable
Kalau Undetectable atau tidak terdeteksi, berarti juga Untransmittable atau tidak menularkan (U=U). Artinya, pengobatan ARV itu adalah salah satu upaya untuk pencegahan penularan. Jadi, selama jumlah virusnya sudah kurang atau sama dengan ≤ 50 kopi/ml, maka risiko untuk tertular dari pasangan akan menjadi sangat rendah bahkan tidak ada alias hilang. Tetapi dengan catatan, pasangan harus selalu minum obat ARV teratur dan secara berkala diperiksa oleh dokter. Temani pasangan ketika memeriksakan diri, agar lebih yakin dengan hasilnya.
Kontrol atau pemeriksaan berkala terhadap virus dianjurkan setiap enam (6) bulan sekali dan paling lambat dua belas (12) bulan atau setahun sekali melalui pemeriksaan VL. Selain pemeriksaan VL, dapat pula melakukan pemeriksaan CD-4 untuk mengetahui kondisi sistem kekebalan tubuh dan angkanya harus berada di antara angka 410-1.500.
Karena pasangan tidak menularkan dan kondisi sistem kekebalan tubuh baik, dan kemudian misalnya hamil, maka risiko bayi tertular dari ibunya tidak ada, nol. Hal ini telah dibuktikan di banyak tempat. Termasuk di Indonesia. Hal ini berlaku untuk salah satu pasangan yang positif HIV atau keduanya.
Ingat! Untuk aman dalam kehamilan bagi ODHIV atau pasangan ODHIV adalah memastikan untuk kontrol dokter secara teratur, wajib minum obat ARV, lakukan pemeriksaan VL maupun CD4. Kalau sudah tahu ini, maka tidak perlu khawatir lagi.
Referensi yang perlu diketahui:
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi;
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2014. Tentang Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, Dan Masa Sesudah Melahirkan, Penyelenggaraan Pelayanan Kontrasepsi, Serta Pelayanan Kesehatan Seksual;
- Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 185 Tahun 2017 Tentang Konseling Dan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Pengantin.