Pemkab Bekasi Jalin Kesepakatan Dengan Rumah Sakit Untuk Eliminasi Tuberkulosis
23 November 2019
Dalam periode bulan Januari hingga Juni 2019, Pemkab Bekasi menghimpun data dari Puskesmas di Kabupaten Bekasi mengenai jumlah warga yang terjangkit TBC, yaitu sebanyak 543 warga. Jumlah ini terbilang tinggi dan membutuhkan penanganan lebih lanjut. Meski demikian, jumlah kasus yang telah terdeteksi ini seringkali tidak tercatat dan dilaporkan sesuai standar nasional sehingga kasus TB terkesan “hilang” sehingga pemerintah tidak mengetahui layanan TBC diberikan dengan benar atau tidak.
Hal ini melatarbelakangi Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi bersama dengan Yayasan KNCV Indonesia menginisiasi kegiatan lokakarya jejaring layanan TBC di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) di Kabupaten Bekasi. Lokakarya ini diselenggarakan dalam dua batch, yaitu batch pertama pada tanggal 18-20 November 2019 dan batch kedua pada tanggal 21-23 November 2019. Sebanyak 125 peserta yang hadir merupakan perwakilan dari Dinas Kesehatan, PDPI, IDI, tim BPJS Kesehatan, dan Rumah Sakit di Kabupaten Bekasi yang terlibat langsung dalam pemberian layanan TBC bagi masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, peserta mendapat pelatihan terkait jejaring internal layanan TBC dan pendampingan penyusunan standar layanan operasional TB di masing-masing rumah sakit. Rumah Sakit menyadari pentingnya pelaporan dan pencatatan yang baik terkait dengan pasien TB untuk mencapai target Indonesia bebas TB tahun 2050. Dan pihak Rumah Sakit pun berencana secepatnya melakukan kesepakatan kerjasama dengan Dinas Kesehatan Kab. Bekasi dalam meningkatkan pelayanan TBC bagi masyarakat.
Kegiatan ini bersumber dana dari The Global Fund to fight Aids Tuberculosis and Malaria (GF ATM) melalui Principal Recipient (PR) Direktorat P2PML, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Penyelenggaraan kegiatan dilakukan oleh Yayasan KNCV Indonesia (YKI) dan Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI).
Teks dan foto: Rerin Alfredo Sulaiman
Editor: Melya Findi dan Yeremia PMR