TAHU TB: BAGAIMANA PENANGANAN TUBERKULOSIS PADA PEKERJA MIGRAN INDONESIA?
3 September 2021
Tuberkulosis (TBC) adalah penyakit menular dan merupakan merupakan 1 dari 10 penyebab kematian tertinggi di dunia yang masih dijumpai sejumlah tantanan. Salah satunya adalah upaya penemuan kasus TBC yang masih belum optimal. WHO merekomendasikan perlunya penemuan kasus aktif berbasis komunitas pada populasi dengan angka insidensi TBC minimal 1% misalnya pada populasi pekerja migran (PMI) sehingga diperlukan penanganan. Populasi PMI rentan akan masalah kesehatan dibandingkan pekerja pada populasi umum, termasuk risiko terkena TBC. Terdapat 3 faktor risiko yang menyebabkan PMI lebih rentan terkena TBC, yaitu faktor individu dimana banyak PMI yang ditempatkan tinggal di pemukiman padat penduduk yang melebihi kapasitas, rendahnya status sosial dan ekonomi, serta kondisi kekurangan gizi/malnutrisi di daerah asal.
Faktor hambatan sosial terkait bahasa, budaya, HAM, status imigrasi, layanan kesehatan yang tidak ramah terhadap PMI, dan stigma. Faktor beban ekonomi dari penyakit: kondisi keuangan PMI yang kurang memadai dan apabila PMI sakit, maka akan menurunkan produktivitas dan berisiko kehilangan pekerjaan.
Berdasarkan data Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), jumlah PMI bermasalah yang meninggal tahun 2018 adalah sebanyak 155 jiwa, dan yang sakit 176 orang. Meski PMI telah berkontribusi dalam pemasukan devisa negara, namun perlindungan kesehatan pada PMI masih belum berjalan optimal. Sehingga terdapat cukup banyak kasus pemulangan PMI yang memiliki masalah kesehatan, dimana TBC merupakan salah satunya.
Rekomendasi WHO
WHO memberikan rekomendasi untuk program penanganan TBC pada pekerja migran yang terdiri dari 4 pilar yang mencakup:
1. Sistem surveilans TBC yang inklusif terhadap populasi pekerja migran
2. Adanya kebijakan multisektor dan memastikan tersedianya layanan kesehatan bagi para migran
3. Adanya sistem kesehatan yang sensitif dan terintegrasi untuk melakukan segala upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif terkait TBC sesuai dengan kebutuhan pekerja
4. Memperkuat kemitraan, jejaring, untuk meningkatkan koordinasi dan harmonisasi kebijakan kesehatan bagi para migran pada setiap tahapan yang dilalui pekerja migran.
Bagaimana prosedur penanganan TBC pada PMI?
Dilansir dari prosedur pelacakan kasus TBC pada PMI, berikut strategi yang perlu dilakukan pada PMI perihal pencegahan dan penanganan sakit TBC, yaitu:
-
Jejaring kerja institusi terkait dalam pelacakan kasus TBC pada PMI
Perlu melibatkan sejumlah instansi di luar sektor kesehatan untuk penanganan TBC pada PMI. Seperti Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Luar Negeri, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), dan pemerintah di level kabupaten/kota hingga fasilitas layanan kesehatan setempat.
Pelibatan pemangku kepentingan lintas program dan sektor serta diperlukannya sebagai acuan penyelenggaraan program penanggulangan TBC dalam setiap tahapan yang dilalui PMI, baik sejak di dalam negeri, di negara tujuan, dan sampai kembali ke tempat asal di Indonesia.
-
Prosedur Pelacakan Kasus TBC Bagi Calon PMI
Setiap calon PMI harus melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum berangkat ke luar negeri yang dilakukan oleh Fasyankes yang ditunjuk oleh Kemenkes RI yang meliputi pemeriksaan fisik, jiwa dan radiologi. Apabila sehat dan memenuhi syarat maka akan diberikan surat keterangan sehat dan digunakan untuk melanjutkan prosedur kerja selanjutnya.
Apabila ada gejala utama seperti batuk lebih dari 2 minggu dan hasil radiologi menunjukkan ke arah TBC. Maka calon PMI akan diberikan surat rujukan dari Fasyankes untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan, yaitu diagnosis TBC. Dari hasil diagnosis ini nantinya akan dilanjutkan dengan pengobatan TBC hingga tuntas di puskesmas tersebut ataupun dirujuk ke puskesmas asal calon PMI.
-
Prosedur Penanganan Kasus TBC Bagi PMI yang Kembali ke Dalam Negeri
PMI yang terdeteksi sakit TBC akan dilakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik oleh KKP. KKP akan memberikan surat rujukan ke Fasyankes yang dipilih PMI. Dan melaporkan ke Subdirektorat Pengendalian Penyakit Menular Langsung TBC Direktorat Jenderal P2P Kementerian Kesehatan (Pusat). Apabila kondisi memburuk paka PMI dirujuk ke RS yang bekerjasama dengan BP2MI, dan KKP akan melaporkan pada Subdirektorat Pengendalian Penyakit Menular Langsung TBC Direktorat Jenderal P2P Kementerian Kesehatan (Pusat). Untuk kemudian ditindaklanjuti ke Dinas Kesehatan Provinsi terkait dan diteruskan ke Dinas Kesehatan Kab/Kota dan Fasyankes wilayah domisili PMI.
Apabila kasus tersebut ditemukan di Poliklinik BP2MI. Maka petugas poliklinik BP2MI harus melaporkan PMI dengan terduga kasus TBC/kasus TBC. Dengan keadaan umum/buruk ke KKP setempat serta mengisi formulir pelacakan TBC.
-
Pencatatan dan pelaporan
Semua hasil pemeriksaan kesehatan calon PMI akan dimasukkan ke dalam rekam medis pasien yang ada di Fasyankes. Termasuk diagnosis TBC. Hasil pemeriksaan, baik yang sehat atau terindikasi TBC serta alasan diagnosis ini akan dilaporkan melalui Sistem Komunikasi Tenaga Kerja Luar Negeri (Sisko TKLN). Pencatatan dan pelaporan pasien TBC pada calon PMI dilimpahkan pada Fasyankes yang ditunjuk dan dilaporkan pada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota terkait.
Untuk PMI yang dipulangkan dari luar negeri karena sakit TBC, akan dicatat dan dilaporkan oleh KKP. Dengan mengisi formulir rujukan ke Fasyankes rujukan dan mengirimkan pelaporan tersebut ke Subdirektorat Pengendalian Penyakit Menular Langsung TBC Direktorat Jenderal P2P Kementerian Kesehatan (Pusat). Yang nantinya akan ditindak lanjuti untuk konfirmasi temuan dan proses tindak lanjut ke Dinkes Kabupaten/Kota dan Fasyankes domisili PMI.
-
Monitoring dan evaluasi
Monitoring dilakukan pada PMI sakit TBC yang masuk ke dalam negeri yang akan ditangani oleh KKP dan BP2MI. Yang dilanjutkan dengan rujukan ke Fasyankes rujukan dan melaporkan pada Subdirektorat Pengendalian Penyakit Menular Langsung TBC Direktorat Jenderal P2P Kementerian Kesehatan (Pusat). Yang nantinya akan ditindak lanjuti untuk konfirmasi temuan dan proses tindak lanjut ke Dinkes Kabupaten/Kota dan Fasyankes domisili PMI.
Upaya ini juga perlu turut didukung dengan upaya promotif dan preventif mengingat tidak semua pasien TBC pada populasi PMI yang mengakses layanan pengobatan terstandar. Hal ini penting untuk dilakukan agar upaya penanggulangan TBC pada PMI kian komprehensif dan terintegrasi dengan program TBC nasional.
Sumber:
- https://bp2mi.go.id/statistik-penempatan
- World Health Organization, International Organization of Migration. Tuberculosis Prevention and Care for Migrants [Internet]. 2021. Accessed in https://tbandmigrations.iom.int/sites/default/files/publications/WHOIOM_TBmigration.pdf
- PROSEDUR PELACAKAN KASUS TB PADA TENAGA KERJA INDONESIA, KEMENTERIAN KESEHATAN 2013
Editor: Melya, Yeremia PMR
Gambar: Amadeus Rembrandt